Annulment or Divorce?

November 3, 2008

Kebingungan infotainment (atau kebingunan Komnas Perlindungan Anak?) terjadi saat membahas mengenai pernikahan antara Syekh Puji dengan seorang anak di bawah umur. Di infotainment yang sama kadang menggunakan kalimat “Syekh Puji diminta untuk menceraikan Ulfa” tapi kadang juga digunakan kalimat “Pembatalan Pernikahan antara Syekh Puji dan Ulfa”. Jelas hal ini menyesatkan masyarakat karena jelas ada perbedaan mendasar antara perceraian dengan pembatalan pernikahan. Entah hukum di Indonesia seperti apa, karena saya hanya setahun bekerja di suatu biro hukum. Pengetahuan saya mengenai hukum pernikahan dan perceraian hanya merujuk pada film Ally McBeal mungkin. Tentu saja ada perbedaan mendasar antara Annulment (pembatalan pernikahan) dan Divorce (perceraian).

Annulment, adalah prosedur hukum untuk mendeklarasikan bahwa pernikahan tak ada, hasil dari prosedur ini adalah pernikahan tersebut dianggap tak pernah ada. Jadi baik pria dan wanita tidak menjadi duda dan janda. Sedangkan Divorce adalah suatu proses pemutusan hubungan pernikahan, jadi pernikahan tetap dianggap pernah ada namun sudah diakhiri. Kalau memang yang dimaksud Kak Seto yang sedang booming di infotainment (atau memang lagi getol unjuk gigi di layar kaca?) adalah perceraian alias divorce, apa iya itu langkah yang tepat dari seorang duta komnas perlindungan anak. Dengan menjadikan seorang anak kecil jadi janda dalam usia yang sangat belia?

Read the rest of this entry »